Melansir dari TribunselebWa Ode mengatakan proses assesmen rehab ini diajukan karena ia menganggap Nia dan Ardi hanyalah pengguna dan korban dari peredaran narkotika.
"Mereka (Nia dan Ardi) kan korban dan cuma 0,78 gram barang bukti sabunya artinya mereka betul-betul pengguna," ucapnya.
Selain itu, Wa Ode menilai hak mengajukan assesmen rehabilitasi Nia dan Ardi sesuai dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam UU Narkotika tersebut, Wa Ode mengakui bahwa Nia dan Ardi wajib di rehabilitasi karena kadarnya saat ini mereka hanya sebagai pengguna atau korban.
"Karena ini korban, harus memberikan pengobatan medis, ini tentunya ada treatment, sehingga beliau bisa nantinya bisa kembali ke masyarakat makanya ada rehabilitasisosial," jelasnya.
Wa Ode menilai memang saat ini, Nia Ramadhanidan Ardi ingin fokus sembuh dari ketergantungan sabu. Sehingga, rehabilitasijalan tepat mengobati mereka.
"Intinya jangan sampai mereka di sudutkan, tidak ada siapapun yang mau jadi korban," ujar Wa Ode Nur Zaenab.
GridPop.ID (*)