saudara AAB datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," terang Kombes Pol Yusri Yunus.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, polisi menuturkan bahwa kini para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
"Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," ujar Yusri.
GridPop.ID (*)