Follow Us

Usai Ngamuk dan Semprot HRD Perusahaan karena Langgar PPKM Darurat, Anies Baswedan Tak Tinggal Diam hingga Lakukan Tindakan Ini

Andriana Oky - Rabu, 07 Juli 2021 | 06:32
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan umumkan perihal PPKM Darurat DKI Jakarta.
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan umumkan perihal PPKM Darurat DKI Jakarta.

GridPop.ID - PPKM Darurat menjadi salah satu langkah cepat mengatasi kasus Covid-19 yang tengah meningkat belakangan ini.

Pemberlakukan PPKM Darurat sudah diberlakukan sejak tangga 3 Juli 2021 kemarin hingga tanggal 20 Juli 2021.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Presiden Jokowi secara langsung meresmikan penerepan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Viral Kisah Nakes Terhambat Jalankan Tugas Gegara Penyekatan PPKM Darurat, Ini Kata Polisi

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Terkait ketentuan ini, Gubernur DKI Jakarta Aneis Baswedan ini meluapkan amarahnya di depan seorang HRD Perusahaan.

Kembali melansir dari Kompas.com, disebutkan Anies Baswedan merasa geram dengan Perusahaan Ray White yang berkantor di Sudirman Center, Jakarta Pusat.

Perusahaan tersebut memaksa karyawan tetap masuk kantor selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Simak Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Secara Online

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular