"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Telah diatur pula aturan yang menjadi patokan jika hendak melakukan hajatan yakni hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes yang ketat.
GridPop.ID (*)