GridPop.ID - Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Jika semula kebijakan ini berakhir pada Senin (14/06/2021), kini PPKM Mikro diperpanjang dua minggu hingga 28 Juni mendatang.
Lantas apa saja aturan yang berlaku serta perbedaan antara zona merah, zona oranye, dan zona kuning?
Seperti yang diberitakan Kontan.id sebelumnya, pemerintah kembali menerapkan PPKM Mikro karena ada lonjakan kasus 5 ribu per harinya.
Jika dibandingkan dengan puncak kasus di 5 Februari 2021 sebanyak 176.672 kasus, kasus aktif nasional per 26 Mei 2021 sebanyak 96.187, memang menunjukkan penurunan sebesar 45,5%.
Namun, semenjak 19 Mei 2021 sampai saat ini mulai menunjukkan tren peningkatan jumlah kasus aktif nasional.
“Tingkat kasus aktif nasional ada di angka 5,4 persen lebih rendah dari pada angka global yang sebesar 8,8 persen. Namun perlu kita antisipasi tren kenaikan kasus aktif selama seminggu belakangan ini. Pelajaran dari libur panjang sebelumnya, lonjakan kasus terjadi pada 4 minggu-5 minggu setelah liburan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
1. Aturan pembatasan
Melansir dari Kompas.com, pembatasan salah satunya diberlakukan bagi aktivitas perkantoran.
Perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya. Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.
Berbeda dari perusahaan di zona merah, kantor yang berada di zona oranye dan kuning Covid-19 menerapkan sistem WFH dan WFO masing-masing 50 persen terhadap karyawan.