Pada perjalanan menggunakan transportasi udara hasil tes negatif Covid-19 harus dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam dari sebelum keberangkatan.
Sementara pada moda transportasi jarak jauh lainnya yakni laut dan darat, baik umum maupun pribadi, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari sebelum keberangkatan.
Budi Karya mengakui bahwa memang terdapat masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin karena persoalan medis, seperti baru sembuh dari sakit Covid-19 atau memang memiliki penyakit tertentu sehingga tak bisa divaksin.
"Jadi itu jelas, (orang yang tidak bisa vaksin) dikecualikan. Jadi tetap bisa pergi, tapi tetap harus melakukan tes PCR atau antigen," katanya.
Adapun selain syarat kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19, pelaku perjalanan di masa PPKM darurat Jawa-Bali yang menggunakan transportasi umum diwajibkan pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan pada 3-20 Juli, Berikut Aturan Lengkapnya!
Dilansir dariWartaKota.comuntuk mendukung kebijakan PPKM daruratyang ditetapkan pemerintah, Kementerian Perhubungan mengeluarkan sejumlah aturan teknis transportasi.
Pokok-pokok substansi yang diatur dalam SE tersebut mencakup:
1. Pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.
2. Kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri pada masa PPKM mikro darurat ditetapkan melalui SE Gugus Tugas.