GridPop.ID - Menjelang hari raya Idul Fitri atau hari raya Lebaran, rasa-rasanya setiap orang sedang menantikan pencairan tunjangan hari raya (THR) mereka.
Tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar baiknya, kini pemerintah sudah meneken jadwal pencairan THR PNS 2021 dan gaji ke-13.
Melansir dari Kontan.co.id, aturan yang mendasari pembagian THR bagi para abdi negara akan selalu diperbarui setiap tahunnya
Seperti Rabu (28/04) kemarin ketika Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu SN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
"Sudah saya tandatangani," ucap Presiden Jokowi.
Jokowi berharap pemberian THR dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta.
Pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun pada 2021 untuk membayarkan THR kepada para PNS dan TNI/Polri, baik di instansi pusat maupun daerah.
Perinciannya, Rp 15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR PNS di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.