GridPop.ID - Presiden Jokowiresmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat ini hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
Jokowi mengungkapkan PPKM darurat ini akan dimulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Dilansir dariTribunnewssejalan dengan penerapan PPKM darurat, Kementerian Kesehatan kata Jokowi akan meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan pada 3-20 Juli, Berikut Aturan Lengkapnya!
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada," kata Jokowi.
Kepala Negara meminta masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19ini.
Karena dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan petugas, serta atas Ridho Allah SWT, maka Pandemi Covid-19 dapat segera dilalui dan kehidupan masyarakat akan cepat pulih.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi. Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia memang memburuk.
Menurutnya laju penularan kasus Covid-19di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona.