GridPop.ID -Musisi AnjidiamankanPolres Metro Jakarta Baratterkait kasus penyalahgunaan narkobajenis ganja.
Usai suaminya mendekam 4 hari ditahanan, akhirnya sang istri, Wina Natalia datang untuk membesuk pada Rabu, (16/6/2021)
Dilansir dari TribunSeleb, dalam kehadirannya tersebut, Wina Nataliatakbanyak berkomentar saat ditanya awak media tentang suaminya, Anji Manji, sebagai pengguna narkobajenis ganja.
Ia mengungkapkan biar pengacara saja nanti, ia menyerahkan hal itu sepenuhnya.
Dalam kedatangannya saat itu, Wina Nataliatak sendiri. Ia didampingi oleh Erie, kakak iparnya.
Usai membesuk, Wina barulah buka suara. Ia mengakui bahwa ia tidak tahu kalau sang suami mengonsumsi ganjasejak tahun 2010 atau selama sembilan bulan ini.
Wina Natalia hanya meminta doa kepada publik agar suamianya bisa menjalankan proses hukum dengan baik.
"Doain aja ya buat semuanya, semoga prosesnya berjalan baik," kata Wina Natalia.
Dalam kesempatannya kali itu, Wina juga menceritakan kondisi anak-anaknya setelah Anjiditangkap.
Wina mengungkapkan bahwa anak-anaktidak mengetahui sama sekali terkait ayahnya ini ditangkap polisi.
"Anak-anak tidak tahu (Anji ditangkap)," ucapnya.
Wina pun juga mengakui dirinya tidak menceritakan yang sebenar-benarnya mengenai Anji, kepada anak-anaknya.
"Anak-anak tahu ayahnya kerja," ungkapnya
Wina juga meminta maaf kepada teman-teman yang ingin membesuk, karena dari kepolisian hanya diperbolehkan dari pihak managemen dan keluarga saja.
"Buat teman-teman yang tidak bisa besuk mohon maaf, karena yang bisa hanya manajemen dan keluarga. Terima kasih dukungannya," ujar Wina Natalia.
Dilansir dari Grid.ID sebelumnya, diketahui Anjiditangkap di studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) lalu.
Dari pemeriksaan urine, suami Wina Nataliaitu positif THC atau ganja.
Saat ini Anjitengah mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Baratsetelah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Anjidisangkakan dengan Pasal 111 yat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancamannya4 sampai 12 tahun penjara," ucap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.
GridPop.ID (*)