Setelah penangkapan itu, Anji menjalaniserangkaian pemeriksaan kesehatan sekaligus tes urine di Mapolres Jakarta Barat pada Seni (14/6/2021).
Selain itu, dari hasil cek urine, musisi bernama asli Erdian Aji Prihartantoitu dinyatakan positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol).
Untuk diketahui, THC adalah zat aktif yang terkandung di dalam narkotika jenis ganja.
"Positifnya dicek urine adalah THC. Bahasa awamnya ganja. Barang bukti yang sudah diamankan penyidik itu juga sudah keluar hasil labnya positif THC," kata Ronaldo.
Denganbukti-bukti tersebut,Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Anji sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika," ujar Ronaldo.
Anji pun mau tak mau harus mendekam di penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selama menunggu proses peradilan, Anji akan ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Barat.
Pelantun lagu 'Dia' itu kini terancam dijerat dua pasal yakni Pasal 127 Ayah 1 A tentang penyalahgunaan narkoba dan Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
GridPop.ID (*)