"Untuk itu Aska masih tetap di Rutan Salemba sampai ada vonis di Pengadilan untuk eksekusi ke rutan. Tunggu masa hukuman selesai dulu," jelasnya.
Dicky menuturkan bahwa Askara Parasady dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," ujar Dicky Muhammad.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, terkait kasus Askara atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta kepemilikan senjata api juga telah menemui titik terang.
Askara divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Putusan yang telah dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman selama 1 tahun penjara.
"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar majelis hakim.
GridPop.ID (*)