Follow Us

Pihak Berwajib Gercep Proses Laporan KDRT yang Dialami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono Mesti Bersiap Lakoni Hukuman Penjara Selama 5 Tahun

Ekawati Tyas - Selasa, 15 Juni 2021 | 14:01
 
Foto Askara dan Nindy Ayunda
tribunnews.com

Foto Askara dan Nindy Ayunda

Baca Juga: Bak Isyaratkan Askara Parasady Belum Juga Penuhi Kewajiban, Nindy Ayunda Minta sang Mantan Suami Segera Jalankan Tanggungjawabnya: untuk Anak-anak

"Untuk itu Aska masih tetap di Rutan Salemba sampai ada vonis di Pengadilan untuk eksekusi ke rutan. Tunggu masa hukuman selesai dulu," jelasnya.

Dicky menuturkan bahwa Askara Parasady dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," ujar Dicky Muhammad.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, terkait kasus Askara atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta kepemilikan senjata api juga telah menemui titik terang.

Askara divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Putusan yang telah dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman selama 1 tahun penjara.

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar majelis hakim.

Baca Juga: Mendadak Kesal dan Ungkit Masalah Pembohong hingga Istri Orang, Nindy Ayunda Enggan Blak-blakan Sebut Sosok yang Dimaksud: Biasalah

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular