Follow Us

Pihak Berwajib Gercep Proses Laporan KDRT yang Dialami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono Mesti Bersiap Lakoni Hukuman Penjara Selama 5 Tahun

Ekawati Tyas - Selasa, 15 Juni 2021 | 14:01
 
Foto Askara dan Nindy Ayunda
tribunnews.com

Foto Askara dan Nindy Ayunda

GridPop.ID - Nindy Ayunda dapat sedikit bernapas lega.

Pasalnya, berkas perkara laporan KDRT yang diduga dilakukan oleh Askara Parasady Harsono telah dinyatakan lengkap di Kejaksaan atau P21.

Dilansir dari Tribun Seleb, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dicky Ahmadyang tak lain adalahpengacara Nindy ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021) malam.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Nindy Ayunda Kena Somasi Usai Bongkar Aib Perselingkuhan Askara hingga Seret Nama Mantan Mertua

"Baru dengar kabar kalau berkas KDRT sudah P21. Tinggal tahap dua saja," kata Dicky Muhammad.

"Jadi kalau sudah P21 tahap 2, akan ada penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

Setelahnya tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan," tambahnya.

Dicky menambahkan jika sang klien telah mengetahui hal itu.

Seperti diketahui bahwa kini Nindy tengah berada di Bali bersama kedua anaknya.

"Respon Nindy cukup senang. Karena aparat penegak hukum dapat menjalankan berkas ini sebagaimana tugas yang di mandatkan," ucapnya.

Lantaran kini Askara masih berada di penjara, maka persidangan akan tetap berlanjut dan bakal menjalani persidangan dari dalam penjara.

Source : Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular