Terpantau sampai Senin (10/5/2021) malam, postingan itu sudah dilihat lebih dari 3,2 juta kali.
Videoberdurasi singkat itu juga dibanjiri lebih dari155 ribu like dan lebih dari enam ribu komentar.
Disisi lain, uang pecahan 1.0 itu juga memicu tanda tanya besar terkait legalitasnya untuk digunakan sebagai alat tukar atau pembayaran.
Terkait pertanyaan masyarakat itu, Perum Peruri sebagai perusahaan yang berwenang mencetak uang rupiah memberikan penjelasannya.
Dilansir dariKompas.com, Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi menjelaskan, uang kertas pecahan 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen.
Ia mengatakan, uang specimen tersebut tidak bisa digunakan untuk berbelanja.
“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).
Ia menjelaskan Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.
Adapun uang specimen 1.0 seperti yang terlihat dalam video viral itu merupakan uang specimen yang dicetak pada tahun 2015.