Follow Us

Bisa Dilakukan di Lapangan atau Masjid, Begini Panduan Salat Idul Fitri 2021 untuk Zona Hijau dan Kuning, Kamu Wajib Tahu Poin ke-4!

Arif B - Jumat, 07 Mei 2021 | 19:42
 
Ilustrasi. Bupati Bener Meriah, Sarkawi, mengundurkan diri saat memberi sambutan usai salat Idul Fitri 1441 H Minggu (24/5/2020)
Kompas

Ilustrasi. Bupati Bener Meriah, Sarkawi, mengundurkan diri saat memberi sambutan usai salat Idul Fitri 1441 H Minggu (24/5/2020)

a. Salat Idul fitri dilakukan sesuai rukun Salat dan Khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; dan

h. Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Baca Juga: Bukan Tanpa Alasan Pemerintah Larang Mudik 2021, Presiden Jokowi Beberkan Satu per Satu Pertimbangannya: Saya Mengerti Kita Semua Rindu tapi Mari Utamakan Keselamatan Bersama...

Meski salat Idul Fitri 2021 diperbolehkan di ruang terbuka, namun masyarakat sepertinya harus tetap mengerem keinginannya sebab tidak diperkenankan mudik.

Melansir dari Kompas.com, larangan mudik 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com Tribun Ramadan

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular