Aduan bisa ditujukan ke Dinas Sosial melalui aplikasi JAKI.
Atau bisa juga menghubungi call center (021) 426 5115 dan WhatsApp 0821-1142-0717 dengan waktu pelayanan selama hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.
Berikut mekanisme penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu di Jakarta.
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
3. Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021.
4. Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi dan maksimal 500 orang perhari di setiap titik.
GridPop.ID (*)