Follow Us

Bikin ASN Bernapas Lega, Pemerintah Teken Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji ke-13, Catat Tanggalnya!

Arif B - Jumat, 30 April 2021 | 19:42
 
Ilustrasi THR PNS 2021 dan gaji ke-13
Tribun Manado
Tribun Manado

Ilustrasi THR PNS 2021 dan gaji ke-13

Sementara itu, gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.

Waktu pencairan THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.

Di dalam PMK 42/2021 Pasal 11 disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.

Sementara itu, melansir dari Kompas.com, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.

Tetapi jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2021.

Baik THR maupun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Waduh, Pemerintah Bolehkan Pelaku Usaha Kembali Cicil THR Pekerja Tahun Ini? Kemenaker Beri Jawaban Mengejutkan: Tentunya Kita Memahami Kondisi Saat Ini...

GridPop.ID (*)

Source : kompas kontan

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular