Kepolisian menghadirkan para tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021).
Seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka terkait kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika.
Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya yakni DP, SP, MR, dan RN.
Pelaku melakukan aksinya ini setidaknya sudah sejak Desember 2020 lalu.
Diperkirakan ada 9.000 penumpang menggunakan alat rapid test bekas ini.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan.
Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.
Stik rapid test antigen bekas didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan, dan kemudian dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.
Dalam sehari setidaknya ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.
Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," kata Panca.