Follow Us

Pelaku Sanggup Kantongi Untung Hingga Rp 1,8 Miliar dari Pemakaian Alat Tes Covid-19 Daur Ulang, Erick Thohir Minta Ganjaran Keras: Tidak Ada Toleransi di Kalangan BUMN!

Arif B - Jumat, 30 April 2021 | 19:17
 
Menteri BUMN Erick Thohir
Kompas.com/Fika Nurul Ulya

Menteri BUMN Erick Thohir

Kepolisian menghadirkan para tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021).
Tribun Medan/Riski Cahyadi

Kepolisian menghadirkan para tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021).

Seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka terkait kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika.

Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya yakni DP, SP, MR, dan RN.

Pelaku melakukan aksinya ini setidaknya sudah sejak Desember 2020 lalu.

Diperkirakan ada 9.000 penumpang menggunakan alat rapid test bekas ini.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan.

Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.

Stik rapid test antigen bekas didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan, dan kemudian dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Sempat Alami Demam dan Batuk, Dea Annisa Batal Liburan Usai Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Jalani Tes Swab Antigen: Aku Ngrasa Mungkin Capek Aja

Dalam sehari setidaknya ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," kata Panca.

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular