Follow Us

Kawal Larangan Mudik Tahun Ini, Sebuah Desa di Sragen Siapkan Rumah Angker yang Kosong Puluhan Tahun Jadi Lokasi Karantina Pemudik

Andriana Oky - Sabtu, 24 April 2021 | 16:22
 
Omah Londo untuk isolasi OPD bandel di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jumat (24/4/2020).Rumah angker yang membuat bulu kuduk berdiri menjadi lokasi karantina pemudik di Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen
TribunSolo.com/Dok Camat Gondang
TribunSolo.com/Dok Camat Gondang

Omah Londo untuk isolasi OPD bandel di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jumat (24/4/2020).Rumah angker yang membuat bulu kuduk berdiri menjadi lokasi karantina pemudik di Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran Sebelum Tanggal 6 Mei? Simak Dulu Aturan dan Penjelasan Kemenhub Ini Biar Nggak Kena Semprit Petugas

"Dulu kita mau ke rumah itu mau buka gerbang rasanya takut, selama 10 tahun gak di rumah itu peteng dhedet (gelap sekali) tanpa dinyalakan lampu," tutur dia.

"Itu juga dulu kita pernah tidur di situ kita seperti dipegangi makhluk yang tidak kelihatan," tambahnya.

Meski ditengarai berhantu, rumah tersebut tetap dipakai sebagai lokasi karantina para pemudik. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pemudik yang nekat.

"Sementara siapkan 4 kamar dulu nanti memang harus tambah kita tambahkan lagi. Dibuat kamar semua sekitar 20-an orang," ujarnya.

Seperti yang diketahui Pemerinta Pusat tekah menetapkan larangan mudik tahun ini dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei.

Baca Juga: Larang Mudik 2021, Pemerintah Terbitkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru yang Berlaku per 1 April Besok, Simak Isi dan Ketentuannya!

Namun beberapa waktu lalu, Pemerintah menambahkan ketentuan tambahan mengenai aturan perjalanan di masa Ramadhan dan Idul Fitri 2021.

Diberitakan Kompas.com, ketentuan itu tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam addendum disebutkan bahwa persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran. Hal dilakukan karena pemerintah memprediksi masih ada masyarakat yang nekat mudik jelang dan pasca larangan mudik Lebaran diberlakukan.

"Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," bunyi petikan latar belakang addendum.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com TribunJakarta.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular