Pelaku penganiaya perawat di RS Siloam Sriwijaya ditangkap polisi
Saat ini JT masih dalam pemeriksaan di ruang Pidsus Polrestabes Palembang.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, penangkapan pelaku JT telah dibenarkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.
Seperti yang ditegaskan Irvan, JT disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan atas perbuatannya.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
GridPop.ID (*)