Dalam catatan BPN, warga penerima ganti rugi di Desa Sukaurip ada yang mendapat hingga Rp 3 miliar.
Selain itu, ada juga yang menerima Rp 1,25 miliar.
BPN mengimbau kepada warga agar tidak berperilaku konsumtif saat menerima uang ganti rugi dari pembebasan itu.
"Saya harap kepada masyarakat, jangan konsumtif, karena itu dana yang diberikan adalah untuk mensejahterakan. Bukan untuk konsumtif. Jangan sampai dibelikan mobil kemudian mencicil," kata Ristendi.
Sementara itu, raut senang dan datar menghiasi ekspresi wajah para warga saat menerima pembayaran uang ganti rugi.
Ada tiga desa yang bakal menerima uang ganti rugi tersebut dari total 6 desa yang terdampak. Yakni, Desa Sukaurip, Desa Sukareja, dan Desa Tegalsembadra di Kecamatan Balongan.
Salah satunya adalah Waskani (69) warga Desa Sukaurip.
Pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak sederhana itu mendadak tajir.
Sawahnya seluas 3.473 m³ dihargai senilai Rp 945.362.516 akibat mega proyek Pertamina tersebut.