Follow Us

Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Mulai Diuji Coba Hari Ini, Berikut Sederet Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipatuhi, Keputusan Orang Tua Menjadi Kunci Utama

Septiana Hapsari - Rabu, 07 April 2021 | 11:43
 
Ilustrasi sekolah di tengah pandemi Covid-19
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ilustrasi sekolah di tengah pandemi Covid-19

Dalam uji coba tatap muka sekolah DKI Jakarta maupun sekolah tatap muka, orangtua memiliki hak konsensus, yakni hak penuh untuk memilih apakah anaknya tetap belajar dari rumah (BDR) atau memulai blended learning (perpaduan tatap muka dan pembelajaran daring).

Hal tersebut seusai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam SKB Empat Menteri tentang panduan pembelajaran tatap muka berapa waktu lalu.

Baca Juga: Namanya Kian Melejit Hingga Diisukan Mampu Kantongi Rp 3 M Sekali Dakwah, Terungkap Sosok Gus Miftah, Ulama Nyentrik yang Mualafkan Deddy Corbuzier dan DJ Katty Butterfly

Nadiem menegaskan, sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas jika mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali peserta didik.

"Itu sudah jelas tidak boleh dipaksakan, orangtua punya hak terakhir untuk melaksanakan apakah mengirim anaknya untuk tatap muka atau lanjut pembelajaran jarak jauh," kata Nadiem dalam diskusi secara virtual bertajuk "Persiapan Pembelajaran Tatap Muka", Kamis (1/4/2021).

Nadiem mengatakan, sekolah memiliki dua metode pembelajaran di masa transisi, yaitu wajib membuka pembelajaran tatap muka terbatas dan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, pembelajaran tatap muka secara terbatas ini tidak sama dengan pembelajaran di sekolah sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tuduhan Hotma Sitompul Selingkuh dengan Menantunya Masih Menggema, Kuasa Hukum Sentil Sikap Bams Eks Samsons dan Tegaskan Fakta Ini

Pembelajaran tatap muka secara terbatas ini, lanjut Nadiem, menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yakni jumlah peserta didik 50 persen dari total kapasitas, memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak ada aktivitas di kantin.

Berkaitan dengan hal tersebut, Disdik DKI menerangkan 6 (enam) poin penting uji coba pembukaan sekolah terbatas, yakni:

  1. Jumlah hari tatap muka terbatas: 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.
  2. Jumlah peserta didik terbatas, maksimal 50 persen dari daya tampung per jelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antara siswa.
  3. Durasi belajar terbatas antara 3-4 jam dalam 1 hari.
  4. Meteri pembelajaran terbatas hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.
  5. Satuan pendidikan telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning). Pendidik dan tenaga kependidikan telah divaksinasi.
Baca Juga: Bekas Istrinya Nikah Lagi dengan Engku Emran, Mantan Suami Noor Nabila Tiba-tiba Lontarkan Peringatan Tepat di Hari Pernikahan, Waduh!

Diberitakan GridPop.ID sebelumnya sejak Rabu (24/02/2021) lalu, pemerintah telah memberikan vaksinasi Covid-19 secara cuma-cuma kepada tenaga pendidik, guru dan dosen.

Source : Kompas.com GridPop.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular