GridPop.ID - Seperti yang kita tahu, berbulan-bulan sudah siswa-siswi di Indonesia terpaksa belajar secara daring.
Namun kini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya memberikan sedikit kelonggaran dengan memperbolehkan sekolah dibuka kembali.
Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).'
Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada Januari 2021 sifatnya bukan kewajiban.
"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan."
"Keputusan diperbolehkan ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem.
Selain itu, sekolah tidak serta merta dibuka begitu saja. Ada sejumlah 6 syarat yang harus dipenuhi.
Nadiem menekankan fleksibilitas pada kebijakan pembukaan kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat.
Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.