Sebagai tambahan informasi, polisi juga pernah membongkar praktik prostitusi di kawasan Puncak, Bogor.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Polres Bogor menangkap 4 PSK yang sedang melayani pria hidung belang di Vila Megamendung, Kabupaten Bogor.
Melansir dari GridPop.ID, dalam penggerebekan di Vila Megamendung, Kabupaten Bogor itu 4 PSK berhasil diamankan. Yakni LL (17 ), SH (24 ), R (20 ), IM (21), dan DPS (31).
Ternyata dari bisnis haram ini mucikari NO dan LS masing-masing mendapat keuntungan Rp 100.000,- dari setiap orangnya. Sementara PSK mendapat Rp 300.000.
“Pelaku NO sebagai mucikari mendapat pesanan dari LS sebagai karyawan penginapan tersebut"
"LS sendiri menawarkan kepada penyewa vila yang memesan kamar mengunakan aplikasi Red Doorz,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun.
GridPop.ID (*)