"Saat kami ke sana, kami mendapati seorang wanita berinisial NN (19) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang."
"Saat itu NN sedang berada di dalam kamar bersama pelanggannya," jelasnya.
Akhirnya baik NN maupun pelanggannya, dijadikan saksi dalam kasus ini.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari tangan NN berupa uang Rp 1,3 juta dan kondom bekas terpakai.
Dari pengakuan NN, bahwa dia sudah dua kali melayani birahi pria hidung belang.
Sedangkan dari tangan tersangka Sela, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa iPhone 7 yang digunakan sebagai sarana transaksi dan uang sebesar Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya itu, kini Sela masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.
"Dari pengakuan tersangka Sela, dia sudah 16 kali mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan delapan PSK nya."
"Untuk pasal yang kami kenakan kepada tersangka, yaitu Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun," tandasnya.