"Tapi kalau diputuskan mudik dilarang, sopir-sopir bus pasti akan semakin menjerit," jelas Shafruhan.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, keputusan larangan mudik mulai berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhjadir Effendy.
Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru.
GridPop.ID (*)