"Tiga kali. Pertama dilakukan di bawah rumah pabrik, kedua di bawah rumah, yang ketiga di rumah kosong," terang Aipa Syarifuddin lebih lanjut.
Motif tersangka I sendiri yakni memberikan uang sebesar Rp 50 ribu sehabis melancarkan aksi bejatnya.
Aipda Syarifuddin menuturkan, tersangka sudah memulai aksinya dari tahun kemarin.
"Aksi pencabulannya dilakukan sekitar bulan November dan Desember 2020,"
"Terakhir dilakukan Februari 2021," ungkap Aipda Syarifuddin.
Meski menyesal, kini kakek 52 tahun tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
GridPop.ID (*)