Prinsip pengunaan anggaran sebagai bagian dari sistem pertanggung jawaban pengunaan keuangan telah sesuai dengan peruntukan dalam sebagaimana telah diatur dalam JUKNIS, yaitu untuk membayar honorarium Atlet, Pelatih, Manager dll, Namun karena dianggap tidak sesuai peruntukan maka seluruh dana yang telah diterima Rp. 694.900.000 diharuskan untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh klien kami.
Dengan kata lain, perjuangan mereka untuk Merah Putih tidak/belum dibayar, walaupun keringatnya sudah kering. Jumlah Rp. 399.700.000 pun dibayarkan untuk honor Wakil Kapanpel Pertandingan, test event 2017, Wakil Kapanpel Venue Test Event 2017 dan yang lain yang belum menerima haknya.
“Sekali lagi, yang berhutang ini siapa jadinya? Dalam perkara ini, Klien kami (Mark Sungkar) telah menjadi tumbal atas sebuah kebijakan yang bertendensi kriminalisasi serta korban kebobrokan Managemen Kemenpora pada saat itu. Kami ingin kebenaran terungkap dengan jelas, tentunya linier untuk tercapainya keadilan untuk klien kami, Mark Sungkar,” jelas Fahri Bachmid.
GridPop.ID (*)