Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi.
Dengan pasal yang disangkakan tersebut, terdakwa terancam hukuman mati.
"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Sebagai tambahan informasi, beberapa warga DKI Jakarta belum juga mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) bulan Februari sebesar Rp 300 ribu.
Padahal sejatinya bansos tunai diberikan setiap bulan sejak Januari, Februari, Maret, hingga April 2021. Namun hingga habis bulan Februari, BST tahap kedua belum juga cair.
"Emak-emak sampe capek bolak-balik ke ATM Bank DKI buat ngecek, " kata Sri Ratmini, warga Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, seperti yang dikutip dari Kompas.TV (01/03/2021).
Ia bahkan meminta suaminya bergantian mengecek saldo ATM Bank DKI miliknya. Januari lalu, Sri sudah mendapatkan bansos tunai setelah sebelumnya mendapat buku tabungan dan kartu ATM.
Bansos tunai yang tak kunjung cair ini juga banyak ditanyakan masyarakat lewat Twitter.