Berikut rincian data sementara sasaran vaksinasi tahap kedua tersebut:
- Pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik) 5.057.582 orang
- Pedagang pasar 4.014.232 orang
- Tokoh agama dan penyuluh agama (66.831 orang)
- Wakil rakyat (DPR RI, DPD, DPR prov, kab / kota) 20.231 orang
- Pejabat negara (menteri / wakil / kepala lembaga / gubernur / bupati / wali kota / sekda / eselon) 630 orang
- Pegawai daerah (ASN pusat, daerah, dan honorer) 2.778.246 orang.
- Keamanan (TNI, Polri, satpol PP Prov / kab / kota) 2.778.246 orang
- Pelayan publik (Damkar, BUMN, BUMD, kepala desa / perangkat desa, BPJS) 3.670.069 orang
- Transportasi 1.247.116 orang
- Atlet 1.175 orang
- Jurnalis 5.000 orang
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, untuk sasaran vaksinasi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknisnya dalam aturan yang tertuang padaeputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Tahap 1 (Januari-April 2021)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Adapun sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 yaitu
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)
Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 tahap 3 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.