Follow Us

Siap-siap Cek Rekening, Menaker Bakal Tetap Salurkan Subsidi Gaji di Tahun 2021, Ini Syaratnya

Septiana Hapsari - Jumat, 19 Februari 2021 | 15:00
 
Ilustrasi uang
kredivo

Ilustrasi uang

Baca Juga: Beri Tanggapan Mengejutkan, Celine Evangelista Jawab Kabar Namanya Terseret Usai Jenifer Jill Diciduk Polisi, Terlibat?

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.

Dia menegaskan bahwa di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Namun, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Baca Juga: Leha-leha Usai Borong 4 Mobil Baru, Warga Desa Sumurgeneng Ngaku Berniatan Beli Pajero Lagi Gegara Kepengin Tetangga: Masih Indent

Total bantuan yang didapat adalah Rp 3,55 juta, dengan rincian Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.

Sampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran gelombang ke-12 dari program tersebut.

Lalu, bagaimanakah cara mendapatkan bantuan Rp 3,5 juta tersebut?

Untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, peserta haryus memenuhi syarat berikut ini:

Baca Juga: Tangkap Basah Suaminya Main Serong dengan Nissa Sabyan, Ririe Fairus Bongkar Perselingkuhan Suaminya Lewat Chat yang Lupa Dihapus!

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Source : Nakita.ID GridPop.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular