Sebelum berhubungan badan, tersangka mengaku siap bertanggung jawab.
"Katanya, tersangka akan menikahi korban setelah selesai pendidikan atau kuliah sekitar 8 tahun lagi."
"Kamu adalah masa depanmu," kata Ramadhani menirukan ucapan tersangka kepada korban.
Setelah mengetahui hubungan terlarang tersebut, orang tua korban melapor ke Polres Asahan pada 10 Februari 2021.
Sehari kemudian, orang tua korban membawa tersangka ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan.
"Mereka melaporkan perbuatan tersangka kepada murid didiknya," katanya.
Sebagai tambahan informasi, kejadian serupa juga pernah terjadi di Lamongan, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Melansir dari Kompas.com, hubungan terlarang guru dan murid ini bermula saat F (26) meminta muridnya DF (17) datang ke rumahnya.
Ternyata tersangka membujuk DF untuk berhubungan badan. Saat itu, tersangka sambil merekam adegan suami istri itu menggunakan ponselnya.