Anggi mengaku jika ada perbuatan yang sengaja dilakukan untuk tidak memberikan royalti kepada Syam Permana dan tertuang dalam surat perjanjian antara beliau dengan sebuah perusahaan dan Yayasan.
"Dari perjanjian dengan Yayasan dan perusahan tersebut, Syam Permana hanya diberikan sejumlah uang sebesar Rp 800 ribu per dua bulan dalam satu tahun."
"Padahal hak yang dimaksud dalam Undang Undang itu melekat dalam kepada pencipta selam 70 tahun," jelasnya.
Ia kembali menambahkan jika untuk memenuhi hak yang seharusnya didapatkan Syam Permana, dirinya telah menggandeng sebanyak 20 pengacara dalam mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
GridPop.ID (*)