"MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah," kata Ketua Bidang Humas MA, Abdullah, Senin (25/3/2019).
Dia menjelaskan, MA memperbaiki kualifikasi kejahatan untukRidho Rhomamenjadi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Meskipun terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidana sesuai putusanMahkamah Agung(MA) pada tingkat kasasi," jelas Abdullah.
Atas alasan tersebut, Ridho Rhoma harus kembalimendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Melansir Kompas.com, Ridho Rhoma akhirnya resmi bebas pada Rabu (8/1/2020) setelah menjalani serangkaian hukuman tersebut.
Namun setahun berlalu,ia justru kembali terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya.
GridPop.ID (*)