Follow Us

Rentan Terinfeksi Covid-19, Penyandang Kanker Tidak Bisa Asal Divaksin, Ini Prosedur yang Harus Dijalani

Arif B - Jumat, 05 Februari 2021 | 18:45
 
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Anadolu Agency via The Daily Sabah
Anadolu Agency

Ilustrasi vaksinasi Covid-19

Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit/cancer center.

Baca Juga: Bikin Kecewa Gegara Kini Masuk Kubu Rivalnya di Pilpres 2019, Sandiaga Uno Minta Maaf ke Para Pendukung yang Sudah Bertaruh Segalanya Saat Melawan Jokowi-Ma'ruf: Manusia itu Tempat Salah...

Dalam kesempatan yang sama, dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular mengatakan ,upaya penanganan kanker di masa pandemi terus dilakukan dengan rutin melakukan upaya promotif preventif serta deteksi dini/skrining di FKTP, serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker.

Saat ini telah ada 47 Rumah Sakit tersebar di 17 provinsi di Indonesia yang mampu memberikan pelayanan onkologi dengan radioterapi, 23 RS lainya menyusul sedang dalam proses pengembangan.

Diharapkan keberadaan RS ini akan mendekatkan serta mempermudah pelayanan kanker bagi masyarakat Indonesia

“Sehingga keberadaan RS ini akan dapat menjadi rujukan bagi para penyandang kanker,” tuturnya.

Baca Juga: Bak Bumerang yang Siap Menghantam, Kesaksian Mantan Sopir Angel Lelga Ungkap Fakta yang Tak Terduga, Benar Main Gila dengan Fiki Alman?

GridPop.ID (*)

Source : tribunnews Kontan.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular