Oleh karenanya, penderita kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh.
Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus dibawah pengawasan medis.
“Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap dibawah supervisi medis,” katanya dalam kegiatan virtual Kementerian Kesehatan bertajuk World Cancer Day 2021 Vaksin Covid-19, Kamis (4/2/2021).
Ia melanjutkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien harus melalui serangkain pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya.
“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” tuturnya.
dr. Jumhana menyebut ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin.
Pertama, pasien yang telah mendapatkan remisi diantaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi kumplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lebgkag dinyatakan remisi komplit.
Baca Juga: Detik-detik Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Pilot Sempat Dipanggil ATC Bandara Soetta 11 Kali
Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.
Terkait dengan jenis vaksin, menurut dr. Jumhana semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine).