Pengacara Atalarik pun menjelaskan soal sejumlah barang-barang yang masuk dalam perebutan harta gono-gini, seperti 3 batang logam mulia hingga buku tabungan.
"Terkait barang-barang yang kita minta ya, terdiri dari barang-barang bergerak saja, itu ada 3 batang logam mulia emas, ada perhiasan, buku tabungan, BPKB mobil," kata pengacara Atalarik.
Tim hukum Atalarik juga sudah melakukan kunjungan ke kediaman Tsania untuk memeriksa barang-barang tersebut.
Namun pengacara Atalarik berujar hanya menemukan surat kendaraan bermotor dari kediaman Tsania.
Tsania disebut sudah menjual sejumlah barang-barang milik Atalarik termasuk 2 batang emas.
"Hanya ditemukan BPKB mobil saja, sisa barang-barang lainnya, barang-barang pertama mulai dari 3 batang logam mulia, nah dari pihak Tsania Marwa sendiri sudah mengakui bahwa 2 batang logam mulia itu telah dijual Rp 100 juta dan uang itu sudah habis," kata pengacara Atalarik.
"Artinya dari bentuk pengakuan Tsania Marwa bahwa telah terbukti ada harta bersama selama perkawinan yang dijual untuk diri sendiri," tutup pengacara Atalarik.
Lebih lanjut, pengacara Atalarik pun mengurai klaim bahwa harta gono-gini yang ada pada Tsania Marwa mencapai Rp 1 miliar.
Menanggapi klaim hingga permintaan Atalarik, pengacara Tsania Marwa pun heran.
Sebab menurut pengacara Tsania Marwa, harta yang diminta Atalarik itu diberikan adalah seserahan sebelum menikah.