Menurut Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Yudha diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong"
"Dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, "
"Tindak pidana transfer dana/pencucian uang," ungkap Listyo seperti dilansir KompasTekno (13/1/2021).
Ilustrasi bisnis online
Diketahui pemilik Grab Toko itu dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yudha ditangkap pada Sabtu (9/1/2021) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi menyita empat unit ponsel pintar, satu laptop, dua kartu SIM, KTP atas nama Yudha.
Polisi juga menyita satu alat elektronik untuk transaksi bank.