Follow Us

Niat Hati Laporkan Kasus Dana Konsumen yang Raib, Pemiliki Grab Toko Malah Kena Ciduk Polisi. Komjen Listyo Sigit: Dia Diduga Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan

None, Ekawati Tyas - Kamis, 14 Januari 2021 | 12:40
 
Ilustrasi banner diskon Grab Toko
KOMPAS.COM

Ilustrasi banner diskon Grab Toko

Menurut Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Yudha diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong"

"Dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, "

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Begini Cara Jaksa Pinangki Hambur-hamburkan Uang Gratifikasi Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Mulai dari Perawatan Kecantikan Super Mahal Hingga Sewa Apartemen di New York

"Tindak pidana transfer dana/pencucian uang," ungkap Listyo seperti dilansir KompasTekno (13/1/2021).

Ilustrasi bisnis online
Pixabay

Ilustrasi bisnis online

Diketahui pemilik Grab Toko itu dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yudha ditangkap pada Sabtu (9/1/2021) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi menyita empat unit ponsel pintar, satu laptop, dua kartu SIM, KTP atas nama Yudha.

Baca Juga: Cuci Uang Nasabahnya Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Rayuan Maut Andalan Vina Karyawati Bank BUMN Saat Perdayai Pejabat dan Pengusaha Sawit!

Polisi juga menyita satu alat elektronik untuk transaksi bank.

Source : Tribunstyle.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular