Dengan alasan subjektif dan objektif kini Sumiyatun ditahan.
Dijelaskan Iskandar, alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatan.
Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman 5 tahun dan pasa pengecualian.
GridPop.ID (*)