"Mudah-mudahan ibu saya yang melahirkan saya bisa intropeksi. Dan jangan malu meminta maaf karena menyebarkan berita bohong dan berita dusta," lanjut Agesti Ayu.
Mediasi Berakhir Buntu
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan jika sebenarnya kasus ini tidak terlalu besar.
Penyidik Polres Demak pun sudah mengupayakan tiga kali mediasi namun gagal.
"Karena ini hubungan anak dengan ibu. Sampai kapanpun juga tidak ada hubungan bekas anak atau bekas ibu,"
"Kami dari penyidik kepolisian mengimbau sebelum dilakukan urusan sidang di pengadilan, silakan, kami bantu upaya mediasi," imbuhnya.
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)
Ibu Ditahan