Follow Us

Malang Bukan Kepalang, Usai Dicerai Sang Suami, Wanita di Demak Ini Kini Dipolisikan Anaknya Hanya Gegara Baju Hingga Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara

Arif B, None - Sabtu, 09 Januari 2021 | 15:20
 
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)
KOMPAS.COM/ARI WIDODO

S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang,"

"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.

Baca Juga: 16 Tahun Grup Bandnya Eksis, Gitaris Band Kotak Ogah Dengar Lagu Sendiri hingga Akui Pernah Minta Hentikan Lagunya yang Sedang Diputar Saat di Restoran, Kenapa?

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga: Usai Lakukan Pemeriksaan, Polisi Bakal Gelar Olah TKP di Hotel Lokasi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Lakoni Tindakan Asusila: Nanti di Medan Sana

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular