Salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diamanatkan undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI dilakukan PPATK agar seluruh proses analisis dan pemeriksaan berjalan efektiv.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Sebelumnya, pihak FPI sudah gembar-gembor akan mengambil tindakan untuk mengambil saldo rekeningnya.
Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta juga membenarkan rekening FPI diblokir.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews (grup SURYA.co.id), Senin (4/1/2021).
Di dalam rekening itu, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Mengenal Anosmia, Delirium, dan Parosmia, 3 Gejala Baru Covid-19 dan Dampaknya Bagi Tubuh Penderita