Follow Us

Sempat Sebut Uang Digarong, Ini Alasan Rekening Rp 1 Miliar Milik FPI Diblokir

Arif B, None - Kamis, 07 Januari 2021 | 08:30
 
Ilustrasi FPI
kompas.com
kompas.com

Ilustrasi FPI

GridPop.ID - Usai ditetapkan sebagai ormas terlarang, FPI kembali membuat gempar.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, menengarai rekening FPI diblokir setelah dicap sebagai organisasi masyarakat atau ormas terlarang oleh pemerintah.

"Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Baca Juga: Mobilnya Remuk Hingga Sisanya Bagian Depannya Saja, Terungkap Laju Kecepatan Chacha Sherly Saat Alami Kecelakaan di Tol Solo-Semarang yang Turut Renggut Nyawanya

Namun nyatanya rekening Rp 1 miliar milik FPI ternyata cuma diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK).

PPATK pun punya alasan khusus memblokir atau menghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam ( FPI) berikut afiliasinya.

Baca Juga: Selalu Tampil Sederhana Meski Sang Suami Tajir Melintir, Inilah Sosok Istri Erick Thohir yang Cantiknya Alami, Selalu Terlihat Anggun Menawan Tanpa Kesan Berlebihan

PPATK beralasan pemblokiran itu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Berdasarkan keterangan pers yang dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2021), PPATK menyatakan tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.

Baca Juga: Bukan Datang dari Keluarga Sembarangan, Inilah Sosok Ayah Nadiem Makarim, Disegani di Bidang Hukum hingga Jadi Bos Pengacara Kondang Hotman Paris

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama.

Tag

Source : SURYA.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular