"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.
Untuk diketahui, tahun ini, tarif BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Muttaqien pun menjelaskan, bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal memengaruhi besaran iuran.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.
"Selama modelling dan data belum dianalisis, kita tidak bisa memastikan naik atau turun (iuran BPJS Kesehatan 2021)," jelas dia.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan Per Kelas Terbaru pada 2021