Follow Us

Penetapan Gisel dan MYD Sebagai Tersangka Disebut Pakar Hukum Tak Sesuai UU Pornografi, Ternyata Ini 2 Fakta yang Tak Diketahui Publik

Arif B, None - Senin, 04 Januari 2021 | 19:00
 
Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan tersangka atas kasus video syur mereka
Tribunnews
Tribunnews

Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan tersangka atas kasus video syur mereka

GridPop.ID - Sosok Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD atau Nobu kini sedang menjadi sorotan publik.

Pasalnya per 29 Desember 2020 kemarin, status keduanya telah naik menjadi tersangka kasus video syur 19 detik yang sempat viral.

Penetapan tersangka Gisel dan MYD atas video syur yang mereka buat pada 2017 ini pun mendapat perhatian dari pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah.

Baca Juga: Berani Putuskan untuk Menikah Muda, Suami Najwa Shihab Alami Perjuangan Tak Mudah hingga Dapat Ancaman Ini dari Quraish Shihab

Teuku menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Senin (4/1/2021).

Lebih lanjut, Nasrullah pun membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.

Baca Juga: Nasibnya Kini Berubah 360 Derajat Padahal Masa Kecilnya Begitu Dipuja, Aktor Gemas Ini Justru Harus Kerja Keras Jualan Ini hingga Sempat Terjerat Hutang Hidup Pas-pasan

Apa saja?

Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."

"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.

Baca Juga: Seakan Tak Kenal Rasa Trauma, Sarita Abdul Mukti Akui Bakal Segera Menikah Lagi Meski Telah Dua Kali Gagal Berumah Tangga: Gak Semua Lelaki Gak Baik

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Baca Juga: Apes Hubungan Terlarang 19 Detiknya Tersebar Luas, Terawangan Mbak You Soal Gisella Anastasia Ini Seolah Jadi Nyata, Ternyata Sudah Diwanti-wanti Sejak Juli Lalu

Ia mengatakan, pembuat vide pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.

Kala itu, musisi berinisial A tetap dipidana karena dianggap lalai, sehingga video pribadinya tersebar.

"Demikian juga dalam kasus sekarang artis GA, saya masih berpendapat mereka korban tapi karena kelalaian mereka," tegas Nasrullah.

Baca Juga: Kebohongan Maya Estianty Terbongkar, Dul Jaelani Ungkap Tabiat Sang Bunda Sebelum Perceraian Terjadi, Ungkit Soal Kencan Buta hingga Hubungan Diam-diam

Terbaru, Gisel dan MYD akan dipanggil polisi untuk diperiksa hari ini, Senin (4/1/2021) berkait kasus video syur.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD adalah Korban akibat Kelalaian Sendiri, Ini 2 Alasannya

Source : tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular