Follow Us

Penetapan Gisel dan MYD Sebagai Tersangka Disebut Pakar Hukum Tak Sesuai UU Pornografi, Ternyata Ini 2 Fakta yang Tak Diketahui Publik

Arif B, None - Senin, 04 Januari 2021 | 19:00
 
Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan tersangka atas kasus video syur mereka
Tribunnews
Tribunnews

Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan tersangka atas kasus video syur mereka

Baca Juga: Seakan Tak Kenal Rasa Trauma, Sarita Abdul Mukti Akui Bakal Segera Menikah Lagi Meski Telah Dua Kali Gagal Berumah Tangga: Gak Semua Lelaki Gak Baik

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Baca Juga: Apes Hubungan Terlarang 19 Detiknya Tersebar Luas, Terawangan Mbak You Soal Gisella Anastasia Ini Seolah Jadi Nyata, Ternyata Sudah Diwanti-wanti Sejak Juli Lalu

Ia mengatakan, pembuat vide pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.

Kala itu, musisi berinisial A tetap dipidana karena dianggap lalai, sehingga video pribadinya tersebar.

"Demikian juga dalam kasus sekarang artis GA, saya masih berpendapat mereka korban tapi karena kelalaian mereka," tegas Nasrullah.

Baca Juga: Kebohongan Maya Estianty Terbongkar, Dul Jaelani Ungkap Tabiat Sang Bunda Sebelum Perceraian Terjadi, Ungkit Soal Kencan Buta hingga Hubungan Diam-diam

Terbaru, Gisel dan MYD akan dipanggil polisi untuk diperiksa hari ini, Senin (4/1/2021) berkait kasus video syur.

Halaman Selanjutnya

GridPop.ID (*)

Source : tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular