Hal ini disebabkan, angka positivity rate di rata-rata daerah di Indonesia belum ada yang mencapai 5-8 persen, sehingga membuat pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan.
Bahkan, berdasarkan anjuran Ikatan Dokter Anak Indonesi (IDAI), pembukaan kembali sekolah di masa pandemi belum bisa dilakukan.
Apabila sekolah kembali dibuka, maka akan berpotensi meningkatkan penyebaran virus karena adanya mobilitas atau pergerakan masif.
IDAI menilai, pihak sekolah harusnya memenuhi syarat jika ingin membuka kembali sekolah tatap muka, yaitu:
- Pemetaan positif per kelurahan
- Pemetaan lokasi sekolah, apakah guru dan murid berasal dari zona merah, dan sekolah berada di zona kuning
- Transportasi guru dan murid apakah lintas zona
- Kontak guru atau murid dengan orang lain.
Dengan begitu, keputusan untuk membatalkan pembelajaran tatap muka Januari 2021 adalah tepat.