Setelah melewati sejumlah pemeriksaan, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun mengungkap bahwa, Gisel mengakui hubungan intimnya dengan Michael dilakukan karena suka sama suka.
"Selesai kegiatan acara mereka sempat memang minum-minuman keras," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/12/2020) dikutip dari tayangan infotainment.
"Itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD , pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya. Dari pengakuan, dua-duanya suka sama suka," sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, kini Gisel pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang tentang Pornografi.
Salah satu alasannya lantaran Gisel yang telah membuat video tersebut dengan ponselnya.
"Yang diancam di sini dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 adalah saudari GA, karena dia yang membuat dengan HP-nya dia,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan Gisel merekam adegan syurnya dengan Michael, rupanya ia sengaja melakukan hal tersebut untuk dokumentasi pribadi.
Setelah direkam, video syur itu pun dikirim kepada Michael Yukinobu dan sempat disimpan selama seminggu sebelum akhirnya dihapus.