GridPop.ID - Artis Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka terkait video syur yang menyeret namanya itu.
Tak sendiri, sosok pria dalam video tersebut yang berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (29/12/2020) lalu.
Gisel pun mengakui jika pemeran wanita dalam video berdurasi 19 detik tersebut adalah dirinya.
Tak mengelak, MYD pun juga mengakui jika pemeran pria dalam video tersebut adalah dirinya.
Keduanya juga mengakui jika video tersebut dibuat pada tahun 2017 lalu.
Tepatnya di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
Selama pemeriksaan, Gisella Anastasia sempat mengungkapkan fakta mengejutkan.