Follow Us

Kabar Gembira Bagi Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM, Pemerintah Beri Kesempatan Membuat SIM Gratis, Simak Penjelasannya!

None - Kamis, 31 Desember 2020 | 20:40
 
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.
Tribunnewsbogor.com
Tribunnewsbogor.com

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.

Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Baca Juga: Tak Kalah Cantik Dari Tantenya hingga Miliki Otak Encer, Inilah Sosok Keponakan Maia Estianty yang Mampu Tamatkan Kuliah di ITB Kurang Dari 3 Tahun, Keakrabannya dengan Dul Jaelani Jadi Sorotan

Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.

Baca Juga: Sayangkan Ketidakadilan Dalam Kasus Video Syur Gisella Anastasia, Melanie Subono Ikut Buka Suara: Ga Paham Sistem di Sini!

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: Pemerintah Beri Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM

Source : Kompas TV

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular