Follow Us

Kabar Gembira Bagi Warga Miskin, Mahasiswa hingga Pelaku UMKM, Pemerintah Beri Kesempatan Membuat SIM Gratis, Simak Penjelasannya!

None - Kamis, 31 Desember 2020 | 20:40
 
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.
Tribunnewsbogor.com
Tribunnewsbogor.com

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

Baca Juga: Sudah Jadi Janda Tajir Kekayaan Capai Rp 10 Miliar Meski Tak Jadi Dinikai Richard Kyle, Tak Disangka Jessica Iskandar Hanya Habiskan Segini untuk Biaya Hidup Per Minggu

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Miliki Putri Semata Wayang Beranjak Dewasa Warisi Kharismanya, Ariel NOAH Berikan Aturan Ketat Ini Pada Alleia: Aturan Itu Musti Dipegang

Adapun peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut. Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," tulis PP tersebut seperti dikutip Kamis (31/12/2020).

Source : Kompas TV

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular